YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku penipuan berinisial AS (60) dan RAB. Tersangka AS mengelabui korban dengan mengaku bisa mengakses 'bank gaib', sedangkan RAB mengaku sebagai guru spiritual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Probo Satria mengatakan, penipuan dengan modus bank gaib bermula saat pelaku bertemu korban pada Sabtu (15/6/2023).
Pelaku mencari tante korban. Namun, karena tidak ada, pelaku menawarkan cara untuk menggandakan uang dengan memperlihatkan sebuah video.
"Jadi, pelaku memperlihatkan ada suatu penggandaan uang. Kemudian, menurut pelaku, uang tersebut bisa dipinjam dari Bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi, pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," kata Probo, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, pada Senin (11/12/2023).
Baca juga: Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta
Setelah memperlihatkan yang disebut video penggandaan uang, AS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan yang dikirim, pelaku meminta uang Rp 21 juta yang bisa digandakan sampai Rp 1,3 miliar.
"Korban melihat video, kemudian pelaku membujuk. Setelah hal tersebut, korban mulai agak percaya kemudian korban membayar pelaku Rp 19,8 juta dengan pembayaran pertama Rp 10 juta, Rp 7,5 juta, Rp 300.000, dan Rp 2 juta. Kemudian, pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan, itu hanya perkataan bohong," kata dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kertas berwarna merah muda beserta pengikat uang yang terbuat dari kertas berwana putih dengan cap Bank Indonesia.
"Potongan kertas beli sudah seperti itu katanya beli di Semarang. Ini baru kita dalami, apakah Semarang yang menyediakan itu benar-benar diminta dari percetakan, ini kan dari percetakan dia bilang," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.