KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pemuda berurusan dengan polisi setelah ketahuan merekam video perempuan yang sedang mandi.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di sebuah indekos di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku adalah pemuda berinisial MIM (28), asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Ia bekerja sebagai terapis pijat di lingkungan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.
Polisi mengamankan satu ponsel berisi banyak video dan foto perempuan yang sedang mandi. Korban yang direkam merupakan teman di rumah indekos tersebut.
Baca juga: Janjikan Bisa Bebaskan Tahanan Kasus Judi Online, Pria Mengaku Wartawan di Kulon Progo Ditangkap
“Pelaku satu orang yang sudah berhasil kita amankan. Pelaku MIM asal Tegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, pada Rabu (7/12/2023).
Aksi pelaku ketahuan ketika penghuni indekos sedang mandi pada 29 November 2023, pukul 20.00 WIB.
Perempuan berinisial N itu melihat ada ponsel yang masuk lewat celah pintu bagian bawah.
N segera membuka pintu dan melihat MIM melarikan diri. N berteriak sehingga beberapa penghuni indekos mengejarnya sampai tertangkap.
Mereka memeriksa HP pelaku. Mereka juga melaporkan perbuatan MIM itu ke polisi.
Polisi tiba dan memeriksa HP pelaku. Didapati banyak foto dan video penghuni indekos yang sedang mandi.
Ternyata tidak cuma satu korban. Setidaknya, ada tiga perempuan pada indekos yang sama, menjadi korban perekaman itu.
“Kami bawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Dian.
Dalam pemeriksaan, MIM mengakui perbuatannya. Dian mengungkapkan, setiap orang yang membuat pornografi, yang secara eksplisit membuat ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi merupakan tindakan kriminal.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.