“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Dian.
Baca juga: Belasan Tiang Kabel WiFi di Kulon Progo Dicuri, lalu Dijual ke Tukang Rongsok
MIM mengakui perbuatan cabul tersebut. Ia nekat meski perempuan yang jadi korbannya itu adalah temannya bekerja sebagai terapis di lingkungan Bandara YIA.
MIM mengaku, awalnya hanya iseng karena penasaran ingin melihat tubuh perempuan. Ia pun nekat melakukan perbuatan cabul ini.
Pelaku memastikan, foto dan video belum tersebar. Rekaman, kata dia, hanya untuk konsumsi sendiri.
“Awalnya iseng sama penasaran pada tubuhnya. Saya tidak sebarkan cuma disimpan di HP doang. November. Itu satu kontrakan, campur. Itu rekan kerja. Saya bekerja sebagai terapis,” kata MIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.