Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Kompas.com - 06/12/2023, 16:30 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pemuda berurusan dengan polisi setelah ketahuan merekam video perempuan yang sedang mandi.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di sebuah indekos di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku adalah pemuda berinisial MIM (28), asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Ia bekerja sebagai terapis pijat di lingkungan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.

Polisi mengamankan satu ponsel berisi banyak video dan foto perempuan yang sedang mandi. Korban yang direkam merupakan teman di rumah indekos tersebut.

Baca juga: Janjikan Bisa Bebaskan Tahanan Kasus Judi Online, Pria Mengaku Wartawan di Kulon Progo Ditangkap

“Pelaku satu orang yang sudah berhasil kita amankan. Pelaku MIM asal Tegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, pada Rabu (7/12/2023).

Aksi pelaku ketahuan ketika penghuni indekos sedang mandi pada 29 November 2023, pukul 20.00 WIB.

Perempuan berinisial N itu melihat ada ponsel yang masuk lewat celah pintu bagian bawah. 

N segera membuka pintu dan melihat MIM melarikan diri. N berteriak sehingga beberapa penghuni indekos mengejarnya sampai tertangkap.

Mereka memeriksa HP pelaku. Mereka juga melaporkan perbuatan MIM itu ke polisi.

Polisi tiba dan memeriksa HP pelaku. Didapati banyak foto dan video penghuni indekos yang sedang mandi.

Ternyata tidak cuma satu korban. Setidaknya, ada tiga perempuan pada indekos yang sama, menjadi korban perekaman itu.

“Kami bawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Dian. 

Dalam pemeriksaan, MIM mengakui perbuatannya. Dian mengungkapkan, setiap orang yang membuat pornografi, yang secara eksplisit membuat ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi merupakan tindakan kriminal. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal  4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Dian.

Baca juga: Belasan Tiang Kabel WiFi di Kulon Progo Dicuri, lalu Dijual ke Tukang Rongsok

MIM mengakui perbuatan cabul tersebut. Ia nekat meski perempuan yang jadi korbannya itu adalah temannya bekerja sebagai terapis di lingkungan Bandara YIA. 

MIM mengaku, awalnya hanya iseng karena penasaran ingin melihat tubuh perempuan. Ia pun nekat melakukan perbuatan cabul ini.

Pelaku memastikan, foto dan video belum tersebar. Rekaman, kata dia, hanya untuk konsumsi sendiri.

“Awalnya iseng sama penasaran pada tubuhnya. Saya tidak sebarkan cuma disimpan di HP doang. November. Itu satu kontrakan, campur. Itu rekan kerja. Saya bekerja sebagai terapis,” kata MIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Yogyakarta
Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Satu Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Terdeteksi Menderita TBC

Yogyakarta
Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Koordinasi dengan Kepsek, Disdikpora DIY Sebut Pemicu Kericuhan Pelajar di Umbulharjo Belum Diketahui

Yogyakarta
Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Demi Pembangunan Jembatan, Warga Gunungkidul Rela Serahkan Tanahnya Tanpa Ganti Untung

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Tak Terima Ditangkap: Saya Tidak Bersalah

Yogyakarta
Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Motif BP Aniaya 2 Pengamen hingga Tewas di Prambanan, Sakit Hati Anak Dibentak

Yogyakarta
Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Bupati Sunaryanta: Gunungkidul Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Yogyakarta
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Yogyakarta
Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com