Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DIY 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Sesuai KHL

Kompas.com - 21/11/2023, 06:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (20/11/2023).

Buruh DIY menuntut Upah Minimum Kabupaten atau Kota Yogyakarta Rp 4.131.97, Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan dalam penetapan UMP DIY dan UMK seharusnya menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Pertama menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024, alasannya adalah PP 51/2023 tidak menggunakan survei KHL. Dengan demikian, penggunaan PP ini akan membuat buruh kembali mengalami defisit ekonomi, di mana upah minimum lebih rendah dari harga kebutuhan hidup layak," ujar Irsad melalui keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Sultan Pastikan UMP DIY Naik Tahun Depan

Dia menyebut jika pemerintah tetap menggunakan PP 51/2023, kebijakan pengupahan di DIY masih berorientasi upah murah. 

"Sebagaimana diketahui pasal-pasal dalam PP tersebut mengahambat kenaikan upah minimum. Misalnya, Pasal 26 Ayat (9), di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang ditetapkan akan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," jelasnya.

Lalu, pada pasal 26A Ayat (5) juga memberikan opsi ketika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

"Frasa "ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan" berarti tidak ada kenaikan upah minimum," kata dia.

Baca juga: Buruh di Banten Ancam Mogok Massal jika Kenaikan UMP 2024 Kurang 15 Persen

Menurutnya, selain menimbulkan potensi tidak ada kenaikan upah minimum, PP ini juga akan memangkas kenaikan upah minimum, atau kenaikan upah minimum hanya sedikit. 

"Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30," kata dia.

"Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti tidak akan signifikan," imbuhnya.

Irsad membeberkan jika penetapan tidak menggunakan KHL maka buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak, termasuk memenuhi makanan bergizi.

Daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi.

"Bersama ini kami menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Kota Yogyakarta Rp 4.131.97, Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966," beber dia.

Selain menuntut kenaikan UMK, pihaknya juga meminta agar Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se DIY 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

Yogyakarta
 Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com