YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada tahun 2024 mendatang naik.
"Naiknya pasti naik, tapi naik berapa saya ndak tahu e," ujar Sultan saat ditemui di Kantor gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (13/11/2023).
Sultan menambahkan untuk penentuan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Dia mengatakan saat ini sedang dilakukan pembahasan di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk penentuan skema penentuannya.
Baca juga: UMP 2024 DIY Diumumkan 21 November 2023
"Kan PP-nya sudah ada tapi saya kan rapatnya baru hari kamis," imbuh Sultan.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal ditentukan pada November 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan dalam pengaturan upah minimum Pemerintah DIY sudah mendapatkan kepastian aturan yakni menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023.
"Pada saat ini kami berproses untuk mengkoordinasikan, karena tentu saja ada data-data baik itu inflasi, pertumbuhan (ekonomi), dan sebagainya," ujar Aria saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
Setelah data-data selesai dikumpulkan, pihaknya bakal segera menggelar sidang dewan pengupahan yang saat ini sedang dalam proses koordinasi bersama serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.
Aria menargetkan UMP dapat diumumkan tanggal 21 November 2023.
"Kami berharap sesuai dengan target pada tanggal 21 November ini nantinya upah minimum provinsi sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Aria.
Setelah UMP diumumkan, selanjutnya bakal ditindaklanjuti oleh dewan pegupahan di tingkat kabupaten atau kota. Diharapkan pada tanggal 30 November upah minimum kabupaten atau kota dapat diumumkan.
"Dewan pengupahan kabupaten kota untuk memproses upah minimum kabupaten yang nanti targetnya diharapkan pada tanggal 30 November itu juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.