KULON PROGO, KOMPAS.com – M (55) ditetapkan tersangka setelah menganiaya kakak iparnya, S (63) hingga tewas.
Sebelum kejadian M dan S berkelahi di Pedukuhan V, Kelurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.
S meninggal dunia di RSUD Wates dengan luka berat di bagian kepala.
Baca juga: Pria yang Tusuk Pengunjung Diskotek Surabaya hingga Tewas Ternyata Buron Kasus Serupa
“Kami mengungkap kasus penganiayaan ini yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) dalam keterangan pers, Kamis (9/11/2023).
S dan M tinggal di rumah yang saling berdampingan di tengah pekarangan luas pada Dusun V Bojong. S tinggal di rumah warisan orangtua di Dusun V ini.
Rumah S dan M terpisah sekitar 2-3 meter saja.
S, lansia dengan dua cucu itu, hidup seorang diri di rumah. Sementara M tinggal bersama istrinya yang juga adik dari S.
Perkelahian kedua laki-laki itu dipicu S yang meminta kembali jendela di samping rumah M pada Rabu (25/10/2023). Padahal, jendela itu sudah terpasang sejak dua tahun lalu.
S meminta dengan paksa adik iparnya melepas jendela bahkan sambil mencekik dan mengancam M.
Kasi Humas Novi menerangkan, adik iparnya tersinggung karena perlakuan itu, perkelahian pun tidak bisa dihindari.
Pelaku M langsung menganiaya S secara brutal dan beruntun. M memukul S lebih dari lima kali hingga kakak iparnya itu terjatuh. Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ, M melanjutkan dengan membenturkan kepala S ke tanah hingga lebih dari lima kali.
M masih terus menganiaya kakak iparnya itu. Di puncak kemarahan, M melanjutkan aniaya itu dengan menginjak muka S menggunakan kaki kanannya.
“Hingga korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan mata,” kata Novi.
Warga berdatangan lalu segera mengevakuasi S ke RSUD Wates. S berada dalam perawatan lima hari di rumah sakit hingga meninggal dunia, Senin (30/10/2023) pukul 08.10 WIB. Warga mengubur jenazah hari itu di makam Panjatan.
Polisi menciduk M saat sedang menyiapkan pemakaman S.