Salin Artikel

Adik dan Kakak Ipar Berkelahi di Kulon Progo, Salah Satunya Tewas

KULON PROGO, KOMPAS.com – M (55) ditetapkan tersangka setelah menganiaya kakak iparnya, S (63) hingga tewas.

Sebelum kejadian M dan S berkelahi di Pedukuhan V, Kelurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta.

S meninggal dunia di RSUD Wates dengan luka berat di bagian kepala.

“Kami mengungkap kasus penganiayaan ini yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) dalam keterangan pers, Kamis (9/11/2023).

S dan M tinggal di rumah yang saling berdampingan di tengah pekarangan luas pada Dusun V Bojong. S tinggal di rumah warisan orangtua di Dusun V ini.

Rumah S dan M terpisah sekitar 2-3 meter saja. 

S, lansia dengan dua cucu itu, hidup seorang diri di rumah. Sementara M tinggal bersama istrinya yang juga adik dari S. 

Perkelahian kedua laki-laki itu dipicu S yang meminta kembali jendela di samping rumah M pada Rabu (25/10/2023). Padahal, jendela itu sudah terpasang sejak dua tahun lalu. 

S meminta dengan paksa adik iparnya melepas jendela bahkan sambil mencekik dan mengancam M.

Kasi Humas Novi menerangkan, adik iparnya tersinggung karena perlakuan itu, perkelahian pun tidak bisa dihindari.

Pelaku M langsung menganiaya S secara brutal dan beruntun. M memukul S lebih dari lima kali hingga kakak iparnya itu terjatuh. Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ, M melanjutkan dengan membenturkan kepala S ke tanah hingga lebih dari lima kali.

M masih terus menganiaya kakak iparnya itu. Di puncak kemarahan, M melanjutkan aniaya itu dengan menginjak muka S menggunakan kaki kanannya. 

“Hingga korban mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan mata,” kata Novi.

Warga berdatangan lalu segera mengevakuasi S ke RSUD Wates. S berada dalam perawatan lima hari di rumah sakit hingga meninggal dunia, Senin (30/10/2023) pukul 08.10 WIB. Warga mengubur jenazah hari itu di makam Panjatan.

Polisi menciduk M saat sedang menyiapkan pemakaman S.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti, yakni baju dan celana korban maupun pelaku saat perkelahian hingga batu di TKP.

Polisi lantas menjerat M dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Menurit pengakuan M, kakak iparnya sering mencari masalah dan memancing keributan, bahkan mengancam dengan senjata tajam.

Menurut M, korban S kerap mempermasalahkan berbagai hal untuk mencari keributan.

Permintaan korban S agar adiknya mencopot jendela jadi puncak kekesalan pelaku.

“Memang saya sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Tiba-tiba saja (S minta jendela kembali). Ada perlawanan, namanya perkelahian. Gitu saja. Iya (injak kepala), kakak ipar. Itu sudah saya jelaskan karena sudah tidak bisa menahan emosi,” kata M.

Warga Takut pada S

Dukuh (kepala dusun) V, Ismanto menceritakan, S hidup sendirian sejak ditinggal pergi istrinya. Anak-anak dari S merantau. 

Karena hidup sendirian, keluarga M dan istrinya yang membantu penghidupan S sehari-hari

“S ini dibantu keluarga M, adiknya sendiri. Makan dikasih keluarga adiknya,” kata Ismanto.

Namun, S mengalami perubahan temperamen sejak kepalanya tertimpa tiang listrik patah pada 2020. Sejak itu, perangai S berubah-ubah dan kerap membuat takut warga, tetangga, juga keluarga adiknya.

Bila temperamennya kumat, ia bisa mengancam dan bikin jerih tetangga. Bahkan, S pernah masuk ke rumah tetangga terdekatnya untuk bikin kopi juga teh. 

“S sadar kalau dia seperti itu. Kemudian dia bisa mengendalikan diri, dengan cara (melampiaskan temperamental lewat) suka bersih-bersih kebun sampai bersih seperti ini,” kata Ismanto ditemui pada kesempatan berbeda.

Hingga peristiwa kedua kakak beradik berkelahi. Ketika itu, S meminta M mencopot jendela di dapur, sebelah kanan rumah M. Ismanto mengatakan, jendela merupakan pemberian S pada istri M, adik kandungnya sendiri. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/10/124425778/adik-dan-kakak-ipar-berkelahi-di-kulon-progo-salah-satunya-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke