Polisi menetapkan M sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti, yakni baju dan celana korban maupun pelaku saat perkelahian hingga batu di TKP.
Polisi lantas menjerat M dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurit pengakuan M, kakak iparnya sering mencari masalah dan memancing keributan, bahkan mengancam dengan senjata tajam.
Menurut M, korban S kerap mempermasalahkan berbagai hal untuk mencari keributan.
Permintaan korban S agar adiknya mencopot jendela jadi puncak kekesalan pelaku.
“Memang saya sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Tiba-tiba saja (S minta jendela kembali). Ada perlawanan, namanya perkelahian. Gitu saja. Iya (injak kepala), kakak ipar. Itu sudah saya jelaskan karena sudah tidak bisa menahan emosi,” kata M.
Dukuh (kepala dusun) V, Ismanto menceritakan, S hidup sendirian sejak ditinggal pergi istrinya. Anak-anak dari S merantau.
Karena hidup sendirian, keluarga M dan istrinya yang membantu penghidupan S sehari-hari
“S ini dibantu keluarga M, adiknya sendiri. Makan dikasih keluarga adiknya,” kata Ismanto.
Namun, S mengalami perubahan temperamen sejak kepalanya tertimpa tiang listrik patah pada 2020. Sejak itu, perangai S berubah-ubah dan kerap membuat takut warga, tetangga, juga keluarga adiknya.
Baca juga: Kronologi Kakak Bunuh Adiknya di Subang gara-gara Warisan, Korban Dibekap dan Ditusuk Pisau
Bila temperamennya kumat, ia bisa mengancam dan bikin jerih tetangga. Bahkan, S pernah masuk ke rumah tetangga terdekatnya untuk bikin kopi juga teh.
“S sadar kalau dia seperti itu. Kemudian dia bisa mengendalikan diri, dengan cara (melampiaskan temperamental lewat) suka bersih-bersih kebun sampai bersih seperti ini,” kata Ismanto ditemui pada kesempatan berbeda.
Hingga peristiwa kedua kakak beradik berkelahi. Ketika itu, S meminta M mencopot jendela di dapur, sebelah kanan rumah M. Ismanto mengatakan, jendela merupakan pemberian S pada istri M, adik kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.