YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi menetapkan pemukul anak di sebuah SD swasta di Gunungkidul, DI Yogyakarta, sebagai pelaku anak.
Hal ini dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara.
"Siang tadi sudah dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan ststus saksi menjadi pelaku anak," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya Pratama saat dihubungi melalui telepon Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Kasus Perundungan Siswa SD Swasta Gunungkidul, Polisi Masih Periksa Saksi
Dikatakannya, setelah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Wonosari, untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami masih menunggu rekomendasi dari Bapas," kata Andika.
Sebelumnya, Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, masih melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan kekerasan atau perundungan pada anak di salah satu sekolah swasta di Gunungkidul.
Kuasa hukum memastikan pihak yayasan sudah melakukan pendampingan pada pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya Pratama menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa tujuh saksi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Viral Video Perundungan Siswa di Pontianak, KPAD Pastikan Sudah Berdamai
Diakuinya diperlukan kehati-hatian saat memeriksa mereka karena sebagian masih anak-anak.
Selain itu, hingga kini yang melaporkan baru satu orang wali murid dan belum ada tambahan.
Meski diakuinya, ada informasi korbannya beberapa anak.
"Tersangka belum, masih kita dalami (ada unsur pemalakan), hanya pemukulan. Kelas 5, (korban) teman sekelas sepantaran," kata Andika di Mapolres Gunungkidul Selasa (7/11/2023).
Kuasa Hukum pihak Yayasan Rifki Rasyid menyampaikan pihaknya tidak menampik adanya kasus tersebut.
Terduga pelaku dan korban sudah mendapatkan pendampingan secara psikologis dari yayasan.
Hingga kini, masih ada satu korban dugaan pemukulan tersebut ke pihak yayasan. Meski diakuinya, terindikasi ada beberapa korban lain, tetapi belum ada laporan.