Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Mantan Kadispertaru DIY Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 07/11/2023, 21:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitono menjalani sidang perdana kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Pada sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Krido didakwa dengan pasal kombinasi yakni tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi.

"Dakwaannya kita kombinasi ya. Pertama itu primair melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupai subsider pasal 3," kata JPU Vivit Iswamto, saat ditemui awak media di PN Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Lantik Kepala Dispertaru Pengganti Krido yang Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sultan Minta Kerja yang Jujur

Dia menambahkan, dakwaan kedua adalah terkait dengan gratifikasi yang melanggar pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menilai bahwa Krido melakukan pembiaran. Pasalnya, sebagai kepala Dinas Dispertaru DIY, Krido seharusnya bisa menjalankan kewenangan pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

JPU menambahkan pada 2018 silam, Krido yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan tersangka lain dalam kasus mafia tanah yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Perbuatan Robinson saat itu adalah memperluas lahan tanah kas desa Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal seluas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tak hanya berhenti di situ, Krido juga mengetahui bahwa Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut dengan Ambarrukmo Green Hills di tanah kas desa.

Krido juga tidak mengambil tindakan terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Robinson, termasuk pengalihfungsian TKD jadi pemukiman.

"Terdakwa (Krido) tidak melakukan tindakan apapun, untuk memastikan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai izin gubernur," kata dia.

Krido juga didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nominal Rp 2,9 miliar dari biaya sewa yang diterima oleh Kalurahan Catur Tunggal, biaya pajak pumi dan bangunan (PBB) tanah yang digunakan, denda keterlambatan sewa, serta tunggakan pokok sewa.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Krido Suprayitno Kembalikan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar yang Diterimanya

Lalu Krido didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 235 juta dalam pemberian dilakukan dengan cara transfer bertahap. Selain itu juga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, DIY, dengan nilai Rp 4,5 miliar.

"Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido)," terang JPU.

Atas perbuatannya itu, Krido didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara itu menanggapi dakwaan JPU, Krido didampingi penasihat hukum tidak akan menempuh jalur eksepsi.

"Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ujar Krido kepada Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com