YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berinisial AFRA (23) nekat mencuri 2 gawai dan 2 laptop milik rekannya karena kurang modal usaha.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana mengatakan kejadian bermula pada Jumat (29/9/2023).
Saat itu korban bernama Yusuf bersama rekannya Furqon dan Gilang pada pukul 24.00 WIB, keluar kos untuk makan di daerah Demangan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Ingin Bergaya di Depan Teman, 2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Batam
Setelah makan, Furqon masuk ke kamar kos dan mendapati gawainya hilang. Setelah itu ia melaporkan kejadian tersebut kepada Yusuf. Furqon dan Gilang ini tinggal di kamar kos yang sama.
Yusif lalu melakukan pengecekan di kosnya dan ternyata diketahui 2 gawai dan 2 laptop raib di kamar kos.
"Korban lalu meminta tolong induk semang kos untuk membuka rekaman CCTV. Dari rekaman itu kelihatan ciri-ciri pelaku. Di rekaman CCTV terlihat pelaku masuk tanpa membawa apa-apa dan keluar membawa sebuah tas ransel milik korban," ujar Ardi saat ditemui di Polsek Gondokusuman, Selasa (24/10/2023).
Untuk memastikan ciri-ciri pelaku, kedua korban meminta rekan kos lainnya untuk melihat rekaman CCTV.
Akhirnya diketahui sosok yang berada di CCTV tersebut merupakan AFRA yang sebelumnya menginap selama 5 hari di kamar Yusuf dan Furqon.
"Pelaku sebelumnya sempat nginep 5 hari. Pelaku ini kuliah di universtias negeri," kata dia.
Dia menambahkan kedua korban terlambat melaporkan peristiwa pencurian ke Polisi. Korban baru melapor ke polisi pada tanggal 4 Oktober 2023.
"Kamis 19 Oktober 2023 sekitar jam 3 sore pelaku diketahui berada di burjo Sapen Demangan. Dilakukan interograsi kita dapat mengamankan barbuk," kata dia.
Motif pencurian tersebut karena pelaku kekurangan modal untuk membuka konter gawai.
Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bantul Dikejar Korbannya hingga Terjatuh
"Motifnya ingin usaha jual beli HP modal enggak ada. Sehingga melakukan pencurian," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun.
Sementara itu tersangka AFRA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Saya jujur baru kali ini. Kenal sama korban," kata tersangka.
"Sudah lama (ingin usaha jual beli hp)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.