YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), divonis hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 157 juta kepada keluarga korban penembakan Aldi Apriyanto (19).
Usai menjalani sidang di PN Wonosari, Muhammad Kharisma Anugerah masih akan menjalani proses sidang etik Polri.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah masih berstatus anggota polisi.
Baca juga: Polisi Penembak Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 157 Juta
"Untuk posisinya untuk Kharisma kan masih aktif," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, Kamis (12/10/2023).
Nugroho Arianto menyampaikan Muhammad Kharisma Anugerah sudah menjalani pemeriksaan. Investigasi juga sudah dilakukan, termasuk pemberkasan.
Hanya saja, untuk sidang etik memang menunggu inkrah dari pengadilan.
"Ini kan untuk berkas sudah siap. Dari kemarin sudah siap tapi untuk menyidangkan yang bersangkutan masih menunggu inkrah dari pengadilan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Nugroho Arianto, vonis dari Pengadilan Negeri Wonosari sudah dijatuhkan. Sehingga sidang etik terhadap Muhammad Kharisma Anugerah akan segera digelar.
"Tadi kalau enggak salah informasi sudah putusan. Nah besok akan dilaksanakan proses ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta (DIY) memvonis anggota Polisi Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah selama 3 tahun 4 bulan penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan di Kapanewon Girisubo.
Sidang berlangsung secara semi daring, yakni terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Wonosari secara online.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam. Aldi Aprianto (19) tertembak oleh oknum polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.