YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban penembakan anggota polisi mengaku menerima keputusan hakim PN Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang memvonis 3,4 tahun memvonis anggota polisi polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah.
"Ya untuk kami dari keluarga yang jelas mengapresiasi apa yang telah dilakukan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dan untuk putusan tadi keluarga juga menerima hasil putusan dari pengadilan," kata perwakilan keluarga, Totok Wahyudi ditemui usai mengikuti sidang di PN Wonosari Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Polisi Penembak Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 157 Juta
Dikatakannya dasar hakim memvonis sesuai dengan pasal. Sementara terkait jumlah restitusi yang harus dibayarkan terpidana pihaknya juga menerima.
"Terus harapannya juga tuntutan restitusi itu terpenuhi. Karena tadi dari pengadilan juga mengambil yang disampaikan opsi 1 yaitu harus dibayarkan kurang dari 30 hari," kata Totok.
Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).
Dalam keputusannya, majelis hakim menilai terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Tiga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Terdakwa maupun JPU mengaku masih pikir-pikir terkait banding vonis.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menuntut terdakwa kasus kelalaian yang menyebabkan tewasnya Aldi Apriyanto (19) yakni Briptu M. Kharisma (28) hukuman 3,6 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 196 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.