Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Pemuda di Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun, Ini Respons Keluarga Korban

Kompas.com - 12/10/2023, 22:17 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban penembakan anggota polisi mengaku menerima keputusan hakim PN Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang memvonis 3,4 tahun memvonis anggota polisi polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah.

"Ya untuk kami dari keluarga yang jelas mengapresiasi apa yang telah dilakukan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dan untuk putusan tadi keluarga juga menerima hasil putusan dari pengadilan," kata perwakilan keluarga, Totok Wahyudi ditemui usai mengikuti sidang di PN Wonosari Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Polisi Penembak Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 157 Juta

Dikatakannya dasar hakim memvonis sesuai dengan pasal. Sementara terkait jumlah restitusi yang harus dibayarkan terpidana pihaknya juga menerima.

"Terus harapannya juga tuntutan restitusi itu terpenuhi. Karena tadi dari pengadilan juga mengambil yang disampaikan opsi 1 yaitu harus dibayarkan kurang dari 30 hari," kata Totok.

Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Tiga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.

Terdakwa maupun JPU mengaku masih pikir-pikir terkait banding vonis. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menuntut terdakwa kasus kelalaian yang menyebabkan tewasnya Aldi Apriyanto (19) yakni Briptu M. Kharisma (28) hukuman 3,6 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 196 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Yogyakarta
Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Yogyakarta
Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com