Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 157 Juta

Kompas.com - 12/10/2023, 13:25 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, memvonis anggota polisi Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah, selama 3 tahun 4 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 157 juta kepada keluarga korban penembakan di Kapanewon Girisubo, Minggu 14 Mei 2023 lalu.

Sidang berlangsung secara semi daring, yakni terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Wonosari melalui online.

Sementara hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum berada di ruang sidang Garuda, PN Wonosari. 

Baca juga: Bupati Gunungkidul Minta Beras Bantuan Jangan Dijual Atau Disumbangkan untuk Hajatan

Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai satu menyatakan terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis. 

Jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa.

Baca juga: Kapolsek Girisubo Dicopot dari Jabatannya Usai Warga Tewas Tertembak Senjata Polisi

 

Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa. 

Empat, menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa mengurangi masa hukuman pidana yang dijatuhkan.

Kelima terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan kepada korban, satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm dikembalikan ke Polsek Girisubo.

Hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 5000. 

Sebelum dibacakan vonis, juga dibacakan hal yang memberatkan dan meringankan oleh hakim anggota dua I Gede Adi Muliawan.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa membuat keresahan dalam masyarakat, terdakwa sebagai anggota polisi yang bertugas untuk pengamanan justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal yang meringankan terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.  

Terdakwa M Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Widha Sinulingga menyatakan pikir-pikir atas keputusan ini. 

Perlu diketahui Aldi Aprianto (19) tertembak oleh polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023) malam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com