Salin Artikel

Polisi Penembak Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 157 Juta

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, memvonis anggota polisi Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah, selama 3 tahun 4 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 157 juta kepada keluarga korban penembakan di Kapanewon Girisubo, Minggu 14 Mei 2023 lalu.

Sidang berlangsung secara semi daring, yakni terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Wonosari melalui online.

Sementara hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum berada di ruang sidang Garuda, PN Wonosari. 

Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai satu menyatakan terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis. 

Jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa.

Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa. 

Empat, menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa mengurangi masa hukuman pidana yang dijatuhkan.

Kelima terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan kepada korban, satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm dikembalikan ke Polsek Girisubo.

Hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 5000. 

Sebelum dibacakan vonis, juga dibacakan hal yang memberatkan dan meringankan oleh hakim anggota dua I Gede Adi Muliawan.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa membuat keresahan dalam masyarakat, terdakwa sebagai anggota polisi yang bertugas untuk pengamanan justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal yang meringankan terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.  

Terdakwa M Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Widha Sinulingga menyatakan pikir-pikir atas keputusan ini. 

Perlu diketahui Aldi Aprianto (19) tertembak oleh polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023) malam. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/12/132502078/polisi-penembak-warga-girisubo-gunungkidul-divonis-34-tahun-penjara-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke