Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kota Yogyakarta Bayar Denda Buang Sampah Pakai Uang Koin Tabungannya

Kompas.com - 13/09/2023, 13:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan sidang terhadap 8 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan. OTT dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Partono ini memberikan putusan denda kepada 8 terdakwa sebesar Rp 50.000.

Menariknya salah satu terdakwa yakni Hartinah (66) warga Jalan Glagahsari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta membayar denda dengan uang koin yang disimpan pada sebuah toples berukuran kecil.

Baca juga: Sukses Kelola Sampah, Banyumas Jadi Tuan Rumah Smart Green ASEAN Cities UNCDF

Hartinah mengatakan bahwa uang yang disimpan pada sebuah toples tersebut merupakan uang tabungan hasil berjualan makanan ringan dan mainan anak-anak di sekolah-sekolah.

“Ini tabungan 2 bulan, kan kalau jualan enggak mesti laku. Jualan mainan anak sama jualan cilok, cilor,” katanya saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (13/9/2023).

“Uang ini hasil dari sisa dagang, kalau sisa Rp 3 ribu saya masukkan ke toples,” kata dia.

Saat dihitung tabungan yang dia bawa sebanyak Rp 80 ribu, dan digunakan sebanyak Rp 50 ribu untuk membayar denda.

“Sisa Rp 30.000 ini untuk beli beras, kan hari ini saya enggak jualan,” ucapnya.

Ia diketahui membuang sampah oleh Satpol PP di Jalan Gajah, Kota Yogyakarta. Dia mengaku bahwa dia membuang sampah di sekitar jalan tersebut karena ikut-ikutan dengan warga lainnya.

“Ikut-ikutan karena kan sudah banyak tumpukan. Ada tulisan larangan buang sampah di situ,” kata dia.

Baca juga: Muncul Spanduk Berisi Ancaman Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta

Sementara itu Hakim Tunggal Partono saat sidang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada 8 pelanggar Perda no 10 tahun 2012 ini bukanlah fokus dalam besarannya. Tetapi diharapkan setelah diberikannya sanksi membuat efek jera kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Yang terpenting bukan denda kalau saya, yang penting itu bagi saya adalah Bapak Ibu tidak mengulangi lagi,” kata dia.

Dalam amar putusannya Hakim Tunggal Partono memberikan denda dengan besaran yang sama kepada 8 terdakwa yang mengikuti sidang kali ini.

“Terbukti melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. Dijatuhkan pidana dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim dalam putusannya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com