Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Pembuang Sampah di Yogyakarta Jalani Sidang, Didenda Rp 400.000

Kompas.com - 06/09/2023, 14:04 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (6/9/2023) sebanyak 30 orang yang membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. 

Baca juga: Nekat Berjualan di Kawasan Steril, 22 PKL di Solo Dikenai Sanksi Tipiring

Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan preventif, promotif, persuasif, penghalauan warga membuang sampah sembarangan sejak Januari lalu.

“Karena warga masyarakat ada yang belum paham atau belum sadar hukum mulai 1 September kita tindak tegas dan bawa ke peradilan,” kata Octo saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang ini, Satpol PP Kota Yogyakarta menuntut warga untuk membayar denda sebesar Rp 500.000, tetapi tuntutan ini diturunkan oleh hakim menjadi Rp 400.000.

“Dari tuntutan kami Rp 500.000 dan hakim memutuskan Rp 400.000, pada dasarnya kami menerima dan sangat berharap ini jadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Octo.

Baca juga: Minta-minta di Perempatan Lampu Merah Padang, 2 Badut Jalanan Disidang Tipiring

Selain membuang sampah sembarangan, pada kesempatan ini, kata Octo, warga yang membakar sampah juga turut menjalani sidang tipiring. 

Octo menambahkan, seharusnya ada 31 orang menjalani sidang tipiring karena membuang sampah sembarangan.

Tetapi, ada satu orang belum memenuhi panggilan dari Satpol PP Kota Yogyakarta untuk dilakukan pembuatan berkas acara pemeriksaan.

“Untuk hari ini kami rencanakan 30 melakukan persidangan seluruhnya warga Kota Yogyakarta, dan Insya Allah pada Senin depan sedang kami buatkan SP bagi pembuang sampah dari luar Kota Yogyakarta ke Kota Yogyakarta,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan data milik Satpol PP Kota Yogyakarta, sejak Januari 2023 hingga 31 Agustus 2023, sebanyak 201 warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.  Ratusan warga tersebut hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.  

"Dalam kurun Januari sampai dengan 31 Agustus 2023 total perkembangan sudah 201 untuk proses non-justisi. Sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelas Octo, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pihaknya bakal melaksanakan operasi penegakan perda secara yustisi di beberapa titik yang rawan pembuangan sampah sembarangan.

Tercatat, sejak tanggal 1-4 September terdapat 31 pelanggaran.  

Dia merinci pelanggaran pembuangan sampah tersebar di berbagai tempat. Di antaranya di Jalan Batikan 1 orang, Jalan KH Ahmad Dahlan 7 pelanggar, Jalan KH Wahid Hasyim 1 pelanggar.

Khusus di Jalan KH Wahid Hasyim ini melanggar aturan soal membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu, di Jalan Kusumanegara terdapat 22 pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com