YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Larangan kendaraan roda dua melintasi underpass Kentungan, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai diberlakukan. Bagi pengendara sepeda motor yang masih nekat melintas di underpass Kentungan bakal ditilang.
"Sudah, sudah (sudah diberlakukan), tapi saya belum menerima hasil bentuk secara resminya. Tetapi kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD sudah dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan forum lalu lintas yang hasil rapatnya kemarin," ujar Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo saat dihubungi, Senin (28/08/2023).
Baca juga: Underpas Kentungan Sleman Sering Tergenang meski Tak Hujan, Satker PPK DIY: Ada Mata Airnya
Andhies menyampaikan rambu-rambu larangan kendaraan roda dua melintas di underpass Kentungan sudah dipasang. Rambu-rambu tersebut terpasang di sisi timur dan barat underpass Kentungan.
"Lampu-lampu sudah dipasang, untuk separator juga sudah dipasang," ungkapnya.
Menurut Andhies, sering terjadi kecelakaan kendaraan roda dua di underpass Kentungan. Data dari Januari 2023 sampai Juli 2023 terjadi 9 kecelakaan di underpass Kentungan. Dari kejadian itu ada 2 kejadian yang menyebabkan meninggal dunia.
"Dari 9 itu ada 7 kecelakaan yang melibatkan roda dua. Sebagian besar memang melibatkan roda dua untuk kecelakaan di underpass (Kentungan)," tandasnya.
Bagi pengendara roda dua yang nekat melintas di underpass Kentungan pun akan diberikan sanksi tilang.
"Sementara ini kita lakukan penindakan tilang manual dulu, belum ada kelengkapan untuk ETLE. Untuk ke depanya nanti akan melalui elektronik semua," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.