Salin Artikel

Motor Dilarang Melintas "Underpass" Kentungan Sleman, jika Nekat Bakal Ditilang

"Sudah, sudah (sudah diberlakukan), tapi saya belum menerima hasil bentuk secara resminya. Tetapi kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD sudah dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan forum lalu lintas yang hasil rapatnya kemarin," ujar Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo saat dihubungi, Senin (28/08/2023).

Andhies menyampaikan rambu-rambu larangan kendaraan roda dua melintas di underpass Kentungan sudah dipasang. Rambu-rambu tersebut terpasang di sisi timur dan barat underpass Kentungan.

"Lampu-lampu sudah dipasang, untuk separator juga sudah dipasang," ungkapnya.

"Dari 9 itu ada 7 kecelakaan yang melibatkan roda dua. Sebagian besar memang melibatkan roda dua untuk kecelakaan di underpass (Kentungan)," tandasnya.

Bagi pengendara roda dua yang nekat melintas di underpass Kentungan pun akan diberikan sanksi tilang.

"Sementara ini kita lakukan penindakan tilang manual dulu, belum ada kelengkapan untuk ETLE. Untuk ke depanya nanti akan melalui elektronik semua," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/28/203736978/motor-dilarang-melintas-underpass-kentungan-sleman-jika-nekat-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke