Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Yogyakarta, Pelaku Siap-siap Didenda sampai Rp 50 Juta

Kompas.com - 24/08/2023, 15:42 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang membandel membuang sampah sembarangan secara berulang terancam sanksi yustisi berupa denda maksimal sampai dengan Rp 50 juta.

Langkah ini dilakukan karena Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan secara nonyustisi kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan nonyustisi, seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan.

Baca juga: Dibuka Terbatas, TPA Piyungan Alami Peningkatan Sampah yang Dibuang

Pembuang sampah di jalanan juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Oleh sebab itu, Satpol PP Yogyakarta akan memproses yustisi atau hukum tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya.

“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (24/8/2023).

Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Yogyakarta selama 2023 sampai Agustus ini sudah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali.

Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540.000. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.

Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: Antisipasi Penumpukan Sampah, Pemkot Bandung Sebut Ada Opsi Pinjam Lahan TNI

“Perda mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia. Pelanggar aturan bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta,” ucap dia.

Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran, tetapi juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat.

Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.

Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas, karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi.

Baca juga: Atasi Sampah, Plh Wali Kota Bandung Minta Operasional TPA Legok Nangka Dipercepat

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menilai, perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali.

“Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan) ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan. Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di perda jelas. Sehingga kami mohon tidak membuang sampah lagi di tempat yang tidak seharusnya di jalan-jalan,” tegas Singgih saat jumpa pers perkembangan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com