YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Fredy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati dianulir menjadi hukuman seumur hidup di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan vonis Fredy Sambo di tingkat kasasi sudah final.
Baca juga: Daftar Kekayaan 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ada yang Hartanya Rp 11 Miliar
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Mahfud berkata, negara ini adalah negara hukum, dan Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Fredy Sambo. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.
"Ya ini negara hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," ucapnya.
Namun menurut Mahfud MD, pengajuan Peninjuan Kembali (PK) di tingkat kasasi sudah diatur. Di mana yang diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi hanya terpidana.
"Di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," tegasnya.
Mahfud menjelaskan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum atau fakta-fakta baru.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang persoalan hukum di negara kita masih banyak," urainya.
Oleh sebab itu Mahfud mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung (MA) agar tetap dijaga dan ditegakkan.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.