YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menemukan 53 perempuan 2 diantaranya masih anak-anak disekap di sebuah salon yang berada di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 120 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, KTP tersebut adalah milik perempuan yang pernah disekap salon dan dijadikan pemandu lagu di Karaoke yang berada di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus TPPO Perempuan di Bawah Umur yang Dijadikan Pemandu Lagu di Sarkem
“Kami mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan,” kata Archye, Rabu (27/7/2023).
“Ini termasuk KTP milik 53 perempuan,” kata dia.
Dia mengatakan perekrutan pemandu lagu dilakukan oleh tersangka berinisial AW dan SU. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan dan pinjaman uang kepada korban. Bahkan, korban juga dibelikan barang-barang agar semakin terikat dan tidak keluar dari manajemen salon.
“Untuk gajinya diberikan di akhir bulan dengan potongan-potongan yang sudah disepakati di awal kerja atau di awal kontrak,” kata dia.
Disinggung apakah ada unsur prostitusi, Archye mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kalau untuk unsur prostitusinya masih kita lakukan pengembangan. Yang jelas terkait peristiwa mereka melakukan eksploitasi baik terhadap perempuan dan anak terpenuhi unsurnya. Untuk itu kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Archye.
Tidak hanya soal prostitusi, polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada lokasi penampungan lain.
“Ini masih terus kita kembangkan terhadap penampungan-penampungan lainnya yang bisa digunakan sebagai penampungan perempuan-perempuan tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Tersangka SU mengatakan dirinya menyangkal adanya tindakan prostitusi pada saat mempekerjakan perempuan menjadi pemandu lagu.
“Tidak ada 'plus-plus' (prostitusi) hanya murni pemandu lagu,” kata dia.
Baca juga: Kirim Pekerja Ilegal ke Suriah, 2 Tersangka TPPO di Banten Ditangkap
Terkait KTP, SU berdalih pihaknya membawa KTP perempuan yang dipekerjakan dengan alasan keamanan.