Salin Artikel

120 KTP Ditemukan di Salon Tempat Penampungan Korban TPPO, Diduga Milik Wanita yang Pernah Jadi Pemandu Lagu di Sarkem

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menemukan 53 perempuan 2 diantaranya masih anak-anak disekap di sebuah salon yang berada di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 120 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, KTP tersebut adalah milik perempuan yang pernah disekap salon dan dijadikan pemandu lagu di Karaoke yang berada di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta.

“Kami mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan,” kata Archye, Rabu (27/7/2023).

“Ini termasuk KTP milik 53 perempuan,” kata dia.

Dia mengatakan perekrutan pemandu lagu dilakukan oleh tersangka berinisial AW dan SU. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan dan pinjaman uang kepada korban. Bahkan, korban juga dibelikan barang-barang agar semakin terikat dan tidak keluar dari manajemen salon. 

“Untuk gajinya diberikan di akhir bulan dengan potongan-potongan yang sudah disepakati di awal kerja atau di awal kontrak,” kata dia.

Disinggung apakah ada unsur prostitusi, Archye mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Tidak hanya soal prostitusi, polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada lokasi penampungan lain.

“Ini masih terus kita kembangkan terhadap penampungan-penampungan lainnya yang bisa digunakan sebagai penampungan perempuan-perempuan tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Tersangka SU mengatakan dirinya menyangkal adanya tindakan prostitusi pada saat mempekerjakan perempuan menjadi pemandu lagu.

“Tidak ada 'plus-plus' (prostitusi) hanya murni pemandu lagu,” kata dia.

Terkait KTP, SU berdalih pihaknya membawa KTP perempuan yang dipekerjakan dengan alasan keamanan.

“KTP ditahan untuk keamanan, karena saat di pekerjaan banyak kehilangan,” kata dia.

Sebelumnya, Polresta Kota Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW dan SU, karena terlibat dalam penyekapan 53 perempuan di Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 53 perempuan tersebut, 2 di antaranya masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu lagu pada sebuah karaoke di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, DIY.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua peremuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujar Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan perempuan.

"Dari penggeledahan diamankan 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/28/115951578/120-ktp-ditemukan-di-salon-tempat-penampungan-korban-tppo-diduga-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke