YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum juru parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta, ditangkap dan diproses hukum.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, dirinya bekerja sama dengan pihak Polresta Yogyakarta untuk memberikan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua juru parkir tersebut.
"Kemarin saya ada giat di Hotel Abadi. Setelah itu saya lihat di medsos sudah naik (soal parkir liar). Nah lalu koordinasi dengan Kapolresta untuk melakukan penindakan," ujar Singgih, saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Dishub DKI Tindak Jukir Liar yang Patok Tarif Parkir Motor Rp 10.000 di Senayan
Singgih mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim Saber Pungli kepada oknum juru parkir keduanya ditangkap dan diproses secara hukum.
Tidak hanya oknum juru parkir yang dihukum, pengguna kendaraan yang nekat parkir di kawasan Sarkem ini juga turut dihukum karena telah melanggar peraturan lalu lintas, mengingat sepanjang jalan Pasar Kembang terdapat rambu biku-biku tanda dilarang parkir.
"Saya berharap ini menjadi kesadaran baik itu masyarakat yang melakukan aktivitas di situ kalau memang itu larangan untuk parkir ya tidak usah. Kemudian melakukan tindakan liar untuk mengarahkan parkir di situ karena pasti akan kami tindak," kata dia.
Menurut Singgih, bagi pengendara diperlukan edukasi untuk memahami serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas tidak hanya di Jalan Pasar Kembang saja, tetapi juga di jalan lainnya.
Penindakan hukum ini diambil mengingat petugas dari Pemkot Yogyakarta tidak mungkin mengawasi parkir Jalan Pasar Kembang selama 24 jam penuh, sehingga langkah penindakan hukum diambil untuk memberikan efek jera.
"Jadi yang kami lakukan adalah penindakan-penindakan itu, semoga dengan seperti yang tadi malam itu kemudian akan mengurangi bahkan kemudian tidak ada pelanggaran-pelanggaran di kota Jogja," kata dia.
Baca juga: Video Viral Jukir di Makassar Beli iPhone dengan Uang Pecahan Rp 2.000 yang Ditabung 6 Bulan
Menurut Singgih, di Kota Yogyakarta sudah disediakan beberapa kantong parkir resmi seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Senopati, Sri Wedari, dan juga Ngabean.
Namun, menurut Singgih kantong-kantong parkir yang disediakan ini memiliki keterbatasan kapasitas.
"Kalau dari sisi lahan kan memang sangat terbatas ya. Saya kira kita harus mengedukasi gunakan transportasi umum," ujar dia.
Ke depannya, Pemkot Yogyakarta bakal memperbaiki transportasi umum seperti Trans Jogja sehingga dengan adanya perbaikan layanan ini masyarakat dapat parkir di lokasi yang agak jauh dan menuju Malioboro menggunakan moda transportasi umum.
"Kita akan terus perbaiki transportasi umumnya mungkin Trans Jogja, mungkin parkir di agak jauh kemudian menggunakan moda transportasi lain," jelas dia.
Lanjut Singgih dengan model seperti itu diharapkan masyarakat atau wisatawan mau untuk berjalan kaki menuju lokasi yang dituju misalnya saja Malioboro.
Baca juga: Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga