"Mungkin ini budaya kita yang kadang-kadang malas jalan. Parkir agak jauh malas jalan, nah ini budaya kita yang sebetulnya perlu diedukasi bahwa untuk tertib lalu lintas itu penting," kata dia.
"Jadi kalau kemudian kita diminta memenuhi kebutuhan parkir tidak akan pernah cukup," imbuh dia.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, Pokja Penindakan melaksanakan kegiatan penindakan petugas parkir di Jalan Sarkem dan mengamankan 2 orang.
Kedua oknum juru parkir liar ini berinisial EA, juru parkir di sebelah barat Loko Cafe dengan barang buktu uang tunai Rp 10.000. Juru parkir lainnya, AP, mangkal di Simpang Tiga Pasar Kembang Kota Yogyakarta memungut tarif parkir Rp 115.000.
"Dua juru parkir memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, diduga telah melanggar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum," jelas dia.
"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.