KULON PROGO, KOMPAS.com – Panewu Anom Pemerintah Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senija mengaku protes warga lewat spanduk di jalanan ramai bikin hati tidak nyaman. Namun, ia tetap menghargai sebagai aspirasi warga.
Sejumlah spanduk terbentang di jalan masuk Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya. Lokasinya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kulon Progo–Magelang.
Isi spanduk nyaris sama, yakni warga ingin kepala dusun mundur dari jabatan lantaran tersandung dugaan selingkuh.
“Bikin risih juga. Tapi bagaimana lagi, karena ini ekspresi masyarakat. Saya tidak bisa mengomentari," kata Senija di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023).
Protes warga bermula dari dugaan perselingkuhan Dukuh Pranan dengan tetangganya sendiri. Perbuatan itu hanya dibuktikan lewat percakapan via chatting yang memunculkan dugaan perselingkuhan yang sudah berlangsung lama.
Kabar perselingkuhan membuat suasana dusun tidak kondisif. Meski beberapa kali mediasi dengan menghadirka kedua kelurga pada Maret 2023 maupun di tingkat Polres pada April 2023, warga tetap gerah dan menuntut kepala dusunnya mundur.
Padahal dalam mediasi, Dukuh W (inisial) berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf pada warga atas perbuatannya.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Muh Tohir, Ketua RT 22 Dusun Pranan, pada kesempatan berbeda.
Warga bergolak. Mereka nekat mendatangi kepala dusun untuk mundur dari jabatannya. Mereka juga nekat mendatangi lurah agar memecat dukuh.
Senija mengungkapkan, pemberhentian sebagai aparat desa harus melalui prosedur. Pasalnya, kewenangan lurah dibatasi oleh regulasi, termasuk soal memberi sanksi maupun memberhentikan pamongnya.
Bila tidak, maka keputusannya bisa digugat di PTUN. "Pak Lurah sudah ikut aturan itu. Kalau keluar dari aturan itu, kami sebagai pembinaan dan pengawasan mengingatkan lurah agar tidak keluar dari relnya," kata Senija.
Senija mengatakan, prosedur sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga Surat Peringatan I dan II. “Lurah terikat hal ini, tidak bisa serta merta memberhentikan. Kami mengawasi," kata Sanija.
Ia juga menyarankan Dukuh Pranan, W, terus melakukan komunikasi dengan warga, baik dalam bentuk permohonan maaf, berjanji tidak melakukan perbuatan serupa, dan menunjukkan perubahan perilaku bisa lebih baik lagi.
"Komunikasi dengan masyarakat semoga bisa menerima," kata Sanija.
Analis Kebijakan dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Risdiyanto mengungkapkan, pamong bekerja di bawah aturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun tahun 2021.
Baca juga: Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi