Salin Artikel

Dukuh di Kulon Progo Diduga Selingkuh dengan Tetangga, Warga Gelar Protes dengan Pasang Spanduk di Jalan Nasional

Sejumlah spanduk terbentang di jalan masuk Pedukuhan Pranan, Kalurahan Banjaroya. Lokasinya berada di pinggir jalan nasional yang menghubungkan Kulon Progo–Magelang.

Isi spanduk nyaris sama, yakni warga ingin kepala dusun mundur dari jabatan lantaran tersandung dugaan selingkuh.

“Bikin risih juga. Tapi bagaimana lagi, karena ini ekspresi masyarakat. Saya tidak bisa mengomentari," kata Senija di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023).

Protes warga bermula dari dugaan perselingkuhan Dukuh Pranan dengan tetangganya sendiri. Perbuatan itu hanya dibuktikan lewat percakapan via chatting yang memunculkan dugaan perselingkuhan yang sudah berlangsung lama.

Kabar perselingkuhan membuat suasana dusun tidak kondisif. Meski beberapa kali mediasi dengan menghadirka kedua kelurga pada Maret 2023 maupun di tingkat Polres pada April 2023, warga tetap gerah dan menuntut kepala dusunnya mundur.

Padahal dalam mediasi, Dukuh W (inisial) berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf pada warga atas perbuatannya.

“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Muh Tohir, Ketua RT 22 Dusun Pranan, pada kesempatan berbeda.

Warga bergolak. Mereka nekat mendatangi kepala dusun untuk mundur dari jabatannya. Mereka juga nekat mendatangi lurah agar memecat dukuh.

Senija mengungkapkan, pemberhentian sebagai aparat desa harus melalui prosedur. Pasalnya, kewenangan lurah dibatasi oleh regulasi, termasuk soal memberi sanksi maupun memberhentikan pamongnya.

Bila tidak, maka keputusannya bisa digugat di PTUN. "Pak Lurah sudah ikut aturan itu. Kalau keluar dari aturan itu, kami sebagai pembinaan dan pengawasan mengingatkan lurah agar tidak keluar dari relnya," kata Senija.

Senija mengatakan, prosedur sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga Surat Peringatan I dan II. “Lurah terikat hal ini, tidak bisa serta merta memberhentikan. Kami mengawasi," kata Sanija.

Ia juga menyarankan Dukuh Pranan, W, terus melakukan komunikasi dengan warga, baik dalam bentuk permohonan maaf, berjanji tidak melakukan perbuatan serupa, dan menunjukkan perubahan perilaku bisa lebih baik lagi.

"Komunikasi dengan masyarakat semoga bisa menerima," kata Sanija.

Analis Kebijakan dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Risdiyanto mengungkapkan, pamong bekerja di bawah aturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun tahun 2021.

Dalam Perda 10, terdapat banyak rambu berupa larangan bagi seorang pamong selama menjabat. Salah satunya larangan melnggar norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga bisa menimbulkan hilangnya kepercayaan.

Dalam kasus pamong selingkuh, ia dinilai telah melanggar mencederai norma dalam masyarakat.

"Perselingkuhan ya pelanggaran terkait norma ini. Norma itu kan ada norma agama hingga norma susila," kata Risdiyanto.

Senada dengan PPID Kalibwang, Senija, Lurah Banjaroya telah melalui prosedur dalam memberi sanksi dan pembinaan.

“Mendagri sudah mewanti-wanti agar bupati dan kepala daerah tidak semena-mena memberhentikan pamong. Mendagri meneropong seluruh pamong dari tingkat nasional. Mungkin banyak kasus pemberhentian berakhir pada PTUN," kata Risdiyanto.

Karena itu, ia menyarankan tokoh masyarakat turut membantu mengedukasi warga terkait regulasi yang ada.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/28/072014478/dukuh-di-kulon-progo-diduga-selingkuh-dengan-tetangga-warga-gelar-protes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke