YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, DI Yogyakarta, mencatat ada empat mantan narapidana yang mejadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Namun demikian, mereka tidak diumumkan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
"Kalau tidak salah jumlahnya empat orang yang berstatus mantan napi," kata Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho saat dihubungi wartawan melalui sampungan telepon Senin (26/6/2023).
Baca juga: KPU: 404 dari 500 Bacaleg di Sikka Belum Penuhi Syarat
Pihaknya tidak membeberkan siapa saja, dan dari partai mana, karena mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10/2023 tentang Pencalonan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan napi tidak perlu mengumumkan ke publik karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
Adapun untuk yang wajib napi yang dituntut penjara lebih dari lima tahun.
"Berhubung kurang, maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik," kata Andang.
Baca juga: Pengamat Anggap 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Daftar karena Isu Proporsional Tertutup
Dijelaskan Andang, saat ini untuk partai politik diberikan kesempatan melengkapi berkas pencalegan 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Namun demikian, perbaikan ini tidak terlalu banyak.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Rulan Hani mengatakan, selain bacaleg, pihaknya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
DPT di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 613.155 orang. Adapun rinciannya pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.
"Nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.