Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 15 Tahun Dijual Temannya di MiChat, Sekali Kencan Tarifnya Rp 300.000

Kompas.com - 19/06/2023, 16:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta oleh temannya sendiri. Kedua perempuan ini masih berumur 15 dan 16 tahun.

Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dua kasus terkait TPPO di Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, dua kasus TPPO di Kota Yogyakarta yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang berbeda dengan modus yang sama.

Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang

Dari dua kasus ini, Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.

"Pelaku tidak saling kenal, kasusnya berbeda tetapi modusnya sama," ucap Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archye menjelaskan kasus pertama diungkap pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 17.00 WIB, dan kasus kedua diungkap pada hari Sabtu (17/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) terdapat di hotel di Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan hotel di wilayah di Pakulaman, Kota Yogyakarta, DIY.

Kronologis kejadian bermula dari laporan yang dterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya TPPO.

Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," kata dia.

Baca juga: Pernah Dijual Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Muncikari, Jual Teman-temannya

Ia menambahkan modus dari kasus TPPO ini pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat. Agar tidak terlacak, kedua pelaku ini beberapa kali pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta.

"Kami sampaikan untuk identitas tersangka kami mengamankan tiga tersangka, pertama yaitu RA (18), mahasiswa alamat di Bekasi, Jawa Barat, kedua NS (21) tidak bekerja alamat Palembang, Sumatera Selatan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum karena anak di bawah umur inisial BA (14) pelajar, Sumatera Selatan," beber dia.

Ketiga pelaku ini berperan sebagai operator aplikasi MiChat, dan bertugas mencari pelanggan sebelum melancarkan aksinya di hotel yang sudah dipesan terlebih dahulu.

Dari kasus ini Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa gawai, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Menurut Archye, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang kedua yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com