Salin Artikel

Anak 15 Tahun Dijual Temannya di MiChat, Sekali Kencan Tarifnya Rp 300.000

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta oleh temannya sendiri. Kedua perempuan ini masih berumur 15 dan 16 tahun.

Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dua kasus terkait TPPO di Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, dua kasus TPPO di Kota Yogyakarta yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang berbeda dengan modus yang sama.

Dari dua kasus ini, Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.

"Pelaku tidak saling kenal, kasusnya berbeda tetapi modusnya sama," ucap Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archye menjelaskan kasus pertama diungkap pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 17.00 WIB, dan kasus kedua diungkap pada hari Sabtu (17/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) terdapat di hotel di Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan hotel di wilayah di Pakulaman, Kota Yogyakarta, DIY.

Kronologis kejadian bermula dari laporan yang dterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya TPPO.

Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," kata dia.

Ia menambahkan modus dari kasus TPPO ini pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat. Agar tidak terlacak, kedua pelaku ini beberapa kali pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta.

"Kami sampaikan untuk identitas tersangka kami mengamankan tiga tersangka, pertama yaitu RA (18), mahasiswa alamat di Bekasi, Jawa Barat, kedua NS (21) tidak bekerja alamat Palembang, Sumatera Selatan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum karena anak di bawah umur inisial BA (14) pelajar, Sumatera Selatan," beber dia.

Ketiga pelaku ini berperan sebagai operator aplikasi MiChat, dan bertugas mencari pelanggan sebelum melancarkan aksinya di hotel yang sudah dipesan terlebih dahulu.

Dari kasus ini Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa gawai, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Menurut Archye, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang kedua yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kenapa kita terapkan ini (UU Perlindungan Anak) karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun," kata dia.

"Baru, sekitar dua bulan (kenal). Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1-2 (pelanggan)," katanya.

Tersangka lainnya yakni RA mengatakan dia mengenal korban karena dikenalkan dengan temannya.

Di hadapan polisi, RA mengaku dirinya ke Yogyakarta karena diajak oleh korban.

"Saya diajak saja. Katanya korban sudah pernah main di Yogya, saya baru hari Rabu doang di sini," kata dia.

RA mengungkapkan satu kali kencan dengan korban dikenakan tarif Rp 300.000, dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

"Pakai MiChat, operator saya. Tarif Rp 300.000," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/19/161633978/anak-15-tahun-dijual-temannya-di-michat-sekali-kencan-tarifnya-rp-300000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke