"Kenapa kita terapkan ini (UU Perlindungan Anak) karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun," kata dia.
Sementara itu, tersangka NS mengatakan dirinya baru 6 hari di Kota Yogyakarta dan sudah berpindah 5 kali pindah hotel untuk melancarkan aksinya. Hubungan antara NS dan korban adalah teman.
"Baru, sekitar dua bulan (kenal). Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1-2 (pelanggan)," katanya.
Tersangka lainnya yakni RA mengatakan dia mengenal korban karena dikenalkan dengan temannya.
Di hadapan polisi, RA mengaku dirinya ke Yogyakarta karena diajak oleh korban.
"Saya diajak saja. Katanya korban sudah pernah main di Yogya, saya baru hari Rabu doang di sini," kata dia.
RA mengungkapkan satu kali kencan dengan korban dikenakan tarif Rp 300.000, dengan memanfaatkan aplikasi Michat.
"Pakai MiChat, operator saya. Tarif Rp 300.000," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.