YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tingggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Harkristuti Hakrisnowo menegaskan bahwa gelar profesor kehormatan tidak bisa sembarangan diberikan.
Dia mengatakan Majelis Dewan Guru Besar telah menyusun kebijakan terkait pemberian gelar profesor kehormatan.
"Profesor kehormatan memang sudah lama (dibahas). Ini adalah pleno ke tiga di mana kita membicarakan masalah ini," ujarnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam jumpa pers, Jumat (16/06/2023).
Baca juga: UGM Lakukan Kajian Akademik Pemberian Profesor Kehormatan kepada Individu Non-akademik
Harkristuti menyampaikan untuk menjadi profesor kehormatan harus melalui tahapan-tahapan panjang. Salah satu yang paling utama adalah melakukan Tridharma Perguruan Tinggi. Bahkan setelah menjadi profesor harus lebih banyak lagi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Dengan syarat-syarat besar itu memang tidak bisa kemudian sembarangan diberikan," urainya.
Harkristuti melihat saat ini gelar akademik menjadi rebutan. Sebab, dengan mendapatkan gelar akademik, seseorang dapat terlihat lebih terhormat.
"Tapi ternyata kan ini seakan-akan menjadi, kalau jaman dulu itu di Jawa Tengah mendapat gelar raden itu kan luar biasa. Nah sekarang ternyata jabatan akademik ini menjadi rebutan karena orang merasa lebih terhormat walaupun mungkin keilmuannya mungkin nggak ada," tegasnya.
Diungkapkan Harkristuti, syarat pemberian gelar profesor kehormatan menjadi konsen Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tingggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Majelis Dewan Guru Besar juga telah menyusun kajian kebijakannya.
"Nah inilah yang menjadi konsen kami. Kami sudah menyusun semacam policy brief bagaimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.