Salin Artikel

Majelis Dewan Guru Besar Sebut Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Tak Bisa Sembarangan

Dia mengatakan Majelis Dewan Guru Besar telah menyusun kebijakan terkait pemberian gelar profesor kehormatan.

"Profesor kehormatan memang sudah lama (dibahas). Ini adalah pleno ke tiga di mana kita membicarakan masalah ini," ujarnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam jumpa pers, Jumat (16/06/2023).

Harkristuti menyampaikan untuk menjadi profesor kehormatan harus melalui tahapan-tahapan panjang. Salah satu yang paling utama adalah melakukan Tridharma Perguruan Tinggi. Bahkan setelah menjadi profesor harus lebih banyak lagi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Dengan syarat-syarat besar itu memang tidak bisa kemudian sembarangan diberikan," urainya.

Harkristuti melihat saat ini gelar akademik menjadi rebutan. Sebab, dengan mendapatkan gelar akademik, seseorang dapat terlihat lebih terhormat.

Diungkapkan Harkristuti, syarat pemberian gelar profesor kehormatan menjadi konsen Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tingggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Majelis Dewan Guru Besar juga telah menyusun kajian kebijakannya. 

"Nah inilah yang menjadi konsen kami. Kami sudah menyusun semacam policy brief bagaimana caranya supaya ini tidak berlanjut ke depan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/16/223645478/majelis-dewan-guru-besar-sebut-pemberian-gelar-profesor-kehormatan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke