Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Wanita Hamil 28 Minggu Divonis Mati, Salah Satunya Mahasiswa UNS Solo

Kompas.com - 16/05/2023, 15:40 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan perempuan hamil 25 Minggu yakni RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang dibunuh di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, 15 November 2022 lalu. 

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda, Selasa (16/5/2023).

Sidang vonis yang pertama dilakukan kepada Agus Ariyono (36) dimulai pukul 12.15 WIB dan disusul pelaku utama yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) sekitar pukul 14.00 WIB.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda, Selasa.

Baca juga: Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Mati

Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya, menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Juga melakukan perencanaan yang cukup matang. 

Menjual barang korban untuk lari juga memberatkan terdakwa. Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada.  

Barang bukti handphone kepada negara, mengembalikan mobil kepada pemiliknya dan membebankan biaya kepada negara.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi. 

Baca juga: Cinta pada Pelaku, Wanita Hamil Tewas di Pantai Ngrawe Rela Dibawa ke Mana-mana Sebelum Dibunuh

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 15 November 2022 lalu. 

Kedua terdakwa pelaku utama yakni ERW (27) dan AA (37) yang membantu proses pembunuhan. 

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan, kedua terdakwa menjalani tuntukan JPU.

Tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Yang memberatkan yakni dari hasil pemeriksaan ada beberapa kali upaya pembunuhan terhadap RN yang tengah hamil dan sudah direncanakan.

Saat pembunuhan, ERW masih aktif sebagai salah satu mahasiswa UNS. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com