Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembuatan Paspor Anak: Syarat, Alur, Biaya, dan Masa Berlaku

Kompas.com - 04/05/2023, 21:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pembuatan paspor anak diketahui memang memiliki syarat yang berbeda apabila dibandingkan dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa.

Meski begitu, fungsi paspor bayi atau anak dibawah umur akan sama seperti paspor pada umumnya.

Begitu juga bentuk paspor yang dapat diajukan yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya

Apabila orang tua hendak memproses pembuatan paspor anak, maka informasi berikut perlu untuk diperhatikan.

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan paspor anak.

Baca juga: 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Syarat yang diperlukan dalam pembuatan paspor anak antara lain:

1. kartu tanda penduduk elektronik (KTP) ayah dan ibu
2. kartu keluarga (KK)
3. akte kelahiran anak
4. fotokopi paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki
5. paspor biasa lama anak (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan ketentuan:

  • apabila kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua.
  • apabila salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal.
  • apabila kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
  • apabila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • apabila anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Alur Pembuatan Paspor Anak

Alur dalam pembuatan paspor anak antara lain:

1. Pemohon paspor mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
2. Pemohon mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
3. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
4. Pemohon melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi.
5. Pemohon melakukan pengambilan paspor jadi. Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.

Sebagai catatan, permohonan paspor untuk anak dibawah umur membutuhkan pendampingan orang tua pada semua proses, mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara.

Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain dengan membawa berkas asli, surat kuasa bermaterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermaterai yang bertandatangan seperti pada ketentuan diatas.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Adapun biaya pembuatan paspor adalah:

1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.

Sebagai catatan, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Masa Berlaku Paspor Anak

Masa berlaku paspor anak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A.

Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun, dengan alasan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Adapun masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda karena sekarang aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.

Sumber:  jogja.imigrasi.go.id   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com