Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.com - 01/03/2023, 07:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, membuat kuasa hukum mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pikir-pikir menentukan langkah hukum ke depan.

Kuasa hukum Haryadi, Fahri Hasyim mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum ke depannya.

"Kami pikir-pikir putusan hakim lebih tinggi dari tuntutannya. Hak manjelis hakim menilai," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dihukum 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Juga Dicabut

Ia mengomentari putusan hakim yang menjatuhi hukuman kliennya selama 7 tahun penjara, menurut dia pembelaannya sama sekali tak digubris oleh hakim.

"Kami komentari, pembelaan kami sama sekali digubris, hal-hal meringankan tidak disinggung, dan pengembalian tidak dipertimbangkan majelis," ujar dia.

Menurut dia, dalam waktu 2 minggu ini tim kuasa hukum bersama Haryadi akan menentukan langkah hukum, namun tetap mengupayakan naik banding.

"Kami tetap mengupayakan dalam dua minggu naik banding. Konsultasikan dengan klien apa yang kami putuskan dengan itu. Tergantung klien," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta kepada mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Vonis hakim ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut enam setengah tahun penjara.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Masih Sangat Berat

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M Djauhar Setyadi saat membacakan vonis, Selasa (28/2/2023).

Jika denda tidak dapat dibayarkan oleh Haryadi, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan penjara.

Haryadi Suyuti, atau kerap disapa HS ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.

Baca juga: Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada HS, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kalau harta benda tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar pengganti sejumlah Rp 165 juta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com