Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Diejek Minta Miras, Perempuan Ini Ajak Temannya ke Kos lalu Dihajar

Kompas.com - 28/02/2023, 13:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tak terima diejek rekannya, perempuan open BO berinisial RK (25) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta nekat aniaya temannya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis penganiayaan terjadi pada 13 Januari 2023 pukul 22.00, saat itu korban diajak oleh RK untuk ke kos miliknya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Saat diajak ke kos, korban lalu dianiaya. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta," ujar Archye, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo oleh Teman kencan, Korban Open BO lalu Ditikam karena Waktu Habis

Menurut Archye akibat dari tindakan penganiayaan ini korban berinisial EG mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Lanjut Archye, setelah dilakukan penyelidikan pada 24 Februari 2023, polisi mengamankan RK di salah satu kos yang berada di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

"Identitas pelaku, inisial RK, Sleman 22 oktober 1997. Umur 25 tahun, Pekerjaan karyawan swasta, alamat Tegalrejo, Kota Yogyakarta," ujarnya.

Archye mengungkapkan selain menjadi karyawan swasta RK juga sering open BO melalui aplikasi WeChat.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku, yaitu menggunakan jasa open bo melalui aplikasi WeChat," ungkap dia.

Sambung Archye, RK merupakan residivis dengan kasus yang sama, RK pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Tak Bayar Usai Open BO, Pria di Kendari Dikeroyok Waria hingga Pingsan

Selain menganiaya EG, RK juga diketahui menganiaya beberapa orang seperti penganiayaan yang dilakukan di Bantul, dan Jembatan Bantar saat menaniaya korbannya, RK merekam menggunakan gawai.

"Hasil dari pemeriksaan bahwa diduga pelaku juga melakukan aksinya penganiayaan dari hasil video ada beberapa video di situ di dalam HP-nya," urainya.

Motif penganiayaan yang dilakukan RK karena tidak terima sering diejek oleh temannya. "Pelaku melakukan dengan motif tidak terima karena korban menjelek-jelekkan pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya RK disangkakan pasal undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: 4 Fakta Menarik Serial Open Bo, Serial Terbaru Wulan Guritno di Vidio

Sementara itu RK mengaku dirinya nekat menganiaya temannya karena korban sering mengejek dan sering dituduh meminta-minta AM (anggur merah).

"Dikatain kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM padahal enggak pernah," ujar dia.

Ia menyampaikan, hubungan antara dirinya dengan korban teman biasa dan bukan pelanggannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Yogyakarta
Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Yogyakarta
Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Viral, Video Roda Depan Dicuri tetapi Sepeda Motor Ditinggal di Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com