Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Masih Sangat Berat

Kompas.com - 15/02/2023, 11:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut kliennya pidana selama 6,5 tahun penjara.

"Ya menurut saya itu masih sangat berat ya," kata dia ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Ia beralasan, tuntutan JPU KPK terlalu berat karena uang suap yang diterima Haryadi sudah dikembalikan, sehingga suap yang diterima Haryadi di bawah Rp 250 juta.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Dituntut Lebih Ringan dari Haryadi

"Niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diripun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," kata dia.

Ia juga menyebut bahwa selama sidang, Haryadi kooperatif dan dalam melakukan aksinya tidak dilakukan secara sendirian.

"Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, pasal 55-nya sebtulnya dominan karena dia tidak aktif. Berimbang saja," kata dia.

Kondisi ini membuat dirinya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya yang akan dilakukan pada minggu depan, dan dirinya optimistis hukuman yang diterima kliennya tidak akan seberat tuntutan JPU KPK.

"Minggu depan kan kita (pembelaan). Sudah mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian dari pada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," ujar dia.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa bekas wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi yang Jadi Terdakwa Korupsi Titip Pesan soal 2024, Apa Katanya?

Sidang kali ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Zainal Abidin mengatakan pihaknya menuntut Haryadi Suyuti berupa hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujarnya saat membacakan tuntutan di PN Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Selain dituntut pidana penjara JPU KPK juga menuntut Haryadi Suyuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta.

Baca juga: Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC

"Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta ," katanya.

Lanjut Zainal, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," imbuh dia.

Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com