Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Dituntut Lebih Ringan dari Haryadi

Kompas.com - 14/02/2023, 20:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta berlanjut.

Kali ini, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Kedua terdakwa ini dituntut JPU KPK lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan kepada bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dituntut 6 setengah tahun.

"Menjatuhkan Nurwidhihartana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan," ujar JPU KPK Zainal Abidin, dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sedangkan untuk sekretaris pribadi Haryadi yakni Tiyanto Budi Yuwono dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan.

Nurwidhihartana juga dituntut pidana tambahan oleh KPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 290 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke KPK sejumlah Rp 5 juta.

"Terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta," kata dia.

Jika Nurwidhihartana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Menurut Zaenal kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," papar dia.

Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yakni Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas DPMPSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi Tri Budi Yuwono ini berjalan selama 5,5 jam dan dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi di PN Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Yogyakarta
Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Bawa Bom Molotov, Remaja Belasan Tahun di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com