Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dirugikan, EO Acara Pesparawi Layangkan Somasi ke 4 Lembaga, Ini Tanggapan Pemda DIY

Kompas.com - 30/12/2022, 20:36 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Digsi sebagai Event Organizer (EO) Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-13 di Yogyakarta melayangkan somasi ke 4 lembaga, satu di antaranya adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kuasa Hukum PT Digsi, Elektison Somi mengatakan, kliennya telah melayangkan somasi ke 4 lembaga yakni Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), Pemerintah DIY, dan Kementerian Agama.

"Kita tujukan (somasi) ke 4 lembaga. Jadi, LPPD, LPPN, Pemerintah DIY dan Kementerian Agama karena setelah kita pelajari perkaranya dengan alat bukti yang sudah kita pegang, dari 4 tersebut ada tiga pihak yang akan nanti kita posisikan sebagai tergugat bahwa memang tidak selesai dalam tahap somasi," jelas dia, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: EO Acara Pesparawi Buka Suara Soal Utang Rp 11 Miliar ke 61 Hotel, Ini Katanya

Ia menambahkan, Kementerian Agama akan diposisikan sebagai tergugat karena menurut dia Kementerian Agama berperan sebagai penanggung jawab acara secara keseluruhan.

Dari somasi yang dilayangkan, menurut Somi, belum mendapatkan tanggapan karena pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kerja.

"Jadi kita masih menunggu respon dari pihak yang kita tujukan somasi tersebut," ucap dia.

Baca juga: EO Acara Pesparawi Tunggak Rp 11 Miliar ke 61 Hotel, Pemda DIY Minta Nyicil

Somi juga menyampaikan terkait dengan tanggungan yang belum terbayarkan sebesar Rp 11 miliar untuk 61 hotel ini, pihaknya juga sebagai korban yang dirugikan.

Alasannya, PT Digsi belum menerima anggaran untuk pelaksanaan Pesparawi.

"Kalau tidak dibayarkan artinya ada kelalaian yang dilakukan oleh PT Digsi tapi fakta yang ada yang sudah diakui oleh pihak LPPD, pemda, kementerian bahwa dana yang diserahkan ke PT Digsi adalah tidak sampai pada dana yang ada dalam RAB yang sudah disusun di situ. Kita sebagai posisi yang dirugikan yang melakukan upaya hukum ini," jelas dia.

Ia berharap, ke depannya, dengan upaya hukum ini, pihak hotel yang dirugikan serta rekanan pihak lainnya bersama-sama dengan EO mendorong tanggung jawab, bukannya justru dilepas oleh LPPD, LPPN, mapun Kementerian agama.

Menanggapi somasi yang dilayangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, menyebut bahwa langkah yang diambil dari pihak EO adalah bentuk kebingungan EO untuk memenuhi tanggungan kepada hotel.

"Ya ini kan ya bingung kali ya. Dia bingung karena sampai dengan hari ini belum bisa memenuhi kewajibannya dan mungkin ya sponsor yang sudah dia harapkan rasanya juga sulit lah kalau event sudah berlangsung itu kan dari sponsor enggak mudah," ucap dia, Jumat (30/12/2022).

Aji menambahkan, hal ini dapat dijadikan pengalaman dalam memilih EO.

"Kita harus tidak mudah memutuskan seperti itu walaupun di dalam presentasi EO sangat menyakinkan," ucapnya.

Menurut dia tanggung jawab untuk melunasi tanggugan kepada 61 hotel adalah tanggungjawab dari EO. Sebab, yang melakukan transaksi adalah pihak EO.

"Iya jelas lah karena yang melakukan transaksi itu kan pihak EO," ucapnya.

Ia meminta kepada EO agar segera melakukan transaksi agar ada kepastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com