Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Memilukan Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul karena Tolak Aborsi

Kompas.com - 18/11/2022, 17:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta memilukan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap RN (25), wanita hamil asal Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan, korban diduga dibunuh di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi masih hidup. 

Hal itu berdasar temuan dokter forensik terkait adanya cairan dalam paru-paru korban. 

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," kata Mahardian.

Jasad korban ditemukan warga di Pantai Kukup, yang lokasinya tak jauh dari lokasi pembunuhan RN. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul

Menolak aborsi

Selain itu, korban didugadibunuh oleh dua pelaku, ER (24) dan AA (37). ER diketahui adalah ayah dari janin di kandungan korban.

Aksi nekat ER itu diduga karena korban menolak untuk melakukan aborsi.
Bahkan, ER ternyata sudah beberapa kali mencoba menggugurkan janin di kandungan RN.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Mahasiswa UNS

Pada September 2022, ER mengaku sempat mengajak korban ke Gunung Kawi dan bertemu dukun penggugur kandungan. Saat itu ER berdalih mencari keselamatan janin.

"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Kontak terakhir dengan orangtua

Berdasar keterangan polisi usai bertemu orangtua korban, RN terakhir berkabar melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/11/2022).

Setelah itu, orangtua korban mendapat kabar musibah yang menimpa RN. Seperti diketahui, RN bekerja di sebuah kantor di Solo. RN mengenal ER semasa kuliah di UNS.

Namun demikian, ER menyanggah jika menjalin hubungan asmara dengan RN.
Tetapi ER mengaku telah beberapa kali mengantar RN untuk memeriksakan kandungan.

Seperti diketahui, saat ini ER dan AA telah ditangkap dan dijerat Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

(Penulis: Bayu Apriliano, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com