Salin Artikel

Fakta Memilukan Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul karena Tolak Aborsi

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta memilukan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap RN (25), wanita hamil asal Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (15/11/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan, korban diduga dibunuh di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi masih hidup. 

Hal itu berdasar temuan dokter forensik terkait adanya cairan dalam paru-paru korban. 

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," kata Mahardian.

Jasad korban ditemukan warga di Pantai Kukup, yang lokasinya tak jauh dari lokasi pembunuhan RN. 

Menolak aborsi

Selain itu, korban didugadibunuh oleh dua pelaku, ER (24) dan AA (37). ER diketahui adalah ayah dari janin di kandungan korban.

Aksi nekat ER itu diduga karena korban menolak untuk melakukan aborsi.
Bahkan, ER ternyata sudah beberapa kali mencoba menggugurkan janin di kandungan RN.

Pada September 2022, ER mengaku sempat mengajak korban ke Gunung Kawi dan bertemu dukun penggugur kandungan. Saat itu ER berdalih mencari keselamatan janin.

"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Kontak terakhir dengan orangtua

Berdasar keterangan polisi usai bertemu orangtua korban, RN terakhir berkabar melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/11/2022).

Setelah itu, orangtua korban mendapat kabar musibah yang menimpa RN. Seperti diketahui, RN bekerja di sebuah kantor di Solo. RN mengenal ER semasa kuliah di UNS.

Namun demikian, ER menyanggah jika menjalin hubungan asmara dengan RN.
Tetapi ER mengaku telah beberapa kali mengantar RN untuk memeriksakan kandungan.

Seperti diketahui, saat ini ER dan AA telah ditangkap dan dijerat Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

(Penulis: Bayu Apriliano, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/172657378/fakta-memilukan-pembunuhan-wanita-hamil-di-gunungkidul-karena-tolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke