Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Sempat Ricuh, Ketua Majelis Hakim: Baru Putusan Pertama Silakan Banding

Kompas.com - 08/11/2022, 16:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sidang putusan klitih Gedongkuning yang mengakibatkan anak anggota DPRD Kebumen, Daffa Adzin Albazith tewas digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN).

Massa yang terdiri dari teman terdakwa dan keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan Majelis Hakim ini sempat berteriak-teriak setelah putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman.

Ketua Majelis Hakim Suparman menjelaskan kepada para pendukung terdakwa, perkara putusan ini baru tingkat pertama, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca juga: Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh

"Perkara ini baru putusan tingkat pertama masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum baik itu banding. Ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," kata dia, Selasa (8/11/2022).

Saat menjawab massa, Suparman sempat mengingatkan mereka karena berteriak-teriak di dalam ruang sidang Garuda PN Yogyakarta. Menurut dia apa yang dilakukan para pendukung terdakwa ini bisa diseret ke ranah hukum karena merupakan penghinaan kepada pengadilan.

"Ini namanya penghinaan terhadap pengadilan, bisa disidik itu siapa, diamankan, bisa jadi tersangka itu menghina pengadilan namanya," tegas dia.

Suparman meminta kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.

"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu 7 hari dari sejak sekarang mulai besok 7 hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses," ucap dia.

"Orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima," lanjut Suparman.

Baca juga: Penyidik Kasus Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan satu orang siswa SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada 3 April lalu.

Sidang kali ini dilakukan secara daring ketiga terdakwa menjakani persidangan di Rutan Yogyakarta. Tiga terdakwa yakni terdakwa satu Ryan Nanda Syahputra (19), terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra(18), terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi (21).

Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan dalam amar putusannya bahwa perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Sidang putusan klitih Gedongkuning sempat ricuh, Selasa (8/11/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Sidang putusan klitih Gedongkuning sempat ricuh, Selasa (8/11/2022)

"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Ketua Majelis hakim dalam putusannya, Selasa (8/11/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan, dengan pidana penjara selama 10 tahun

Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Bantah Terlibat, Mengaku Korban Salah Tangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Yogyakarta
Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Yogyakarta
Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Yogyakarta
Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Yogyakarta
Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com