KOMPAS.com - M (42), ayah di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena memerkosa anak tirinya berulang kali.
Perbuatan pelaku dilakukan pertama kali saat korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas lima SD.
“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M, Senin (24/10/2022) di Polrestabes Semarang.
Baca juga: Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda
Perbuatan bejat pelaku terus berulang dan akibatnya korban mengalami trauma.
“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Polrestabes Semarang.