Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Pemerkosaan, ASN Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 25/10/2022, 12:29 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat Aparatur Sipil Negara (ASN).  Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena penjaga sekolah ini melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

Selain pemecatan, Sunaryanta juga melakukan penurunan jabatan bagi ASN yang bercerai tapi tidak melaporkan.

"Satu ASN kena sanksi penurunan jabatan, satu lagi pemecatan," kata Sunaryanta saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Gunungkidul Selasa (25/10/2022).

Baca juga: KASN: 1.596 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Terkait Pilkada Selama 2020

Dijelaskannya, sanksi diberikan kepada keduanya karena melanggar sumpah dan janji sebagai ASN.

"ASN harus bekerja lebih baik karena mereka digaji oleh masyarakat, mereka harus jadi teladan," kata dia.

Sunaryanta mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melanggar hukum maupun melanggar kode etik profesi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyampaikan kedua ASN itu adalah SN dan GN.

Adapun untuk GN merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan pencabulan. Untuk kasus pemerkosaan sudah mendapat vonis hukuman 9 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).

GN sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari kasus pemerkosaan. Lalu mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Namun vonis atas kasus pemerkosaan tersebut justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

"GN juga terlibat kasus pencabulan dan sudah divonis MA 4 tahun penjara," kata dia.

Pemberhentian penjaga sekolah ini sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020.

Baca juga: Mayat dengan Leher Terlilit Ditemukan di Nias, Diduga ASN Hilang Saat Dinas

Iskandar mengungkapkan GN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.

"Surat pemecatan sudah diberikan kepada yang bersangkutan," kata Iskandar.

Sementara SN yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menerima sanksi karena bercerai namun tidak melaporkannya ke BKPPD.

Pemerintah memberikan sanksi sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia juga dinilai melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.

"Sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com