YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rumah, lantaran banyak ditemukan penyalahgunaan izin tanah kas desa.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto menyampaikan, masyarakat harus lebih hati-hati saat membeli rumah yang ditawarkan dengan harga miring di lokasi yang strategis.
"Harus cek legalitasnya jangan sampai masyarakat membeli tetapi yang dibeli ternyata melanggar hukum, kan kasihan masyarakatnya," kata dia saat ditemui di kantor Biro Hukum DIY, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: 91 Rumah di Banyumas Rusak Berat akibat Diterjang Longsor
Bayu mengatakan, pihaknya telah mengirim somasi kedua kepada developer yang menggunakan tanah kas desa untuk hunian.
Menurut dia, tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk hunian.
"Tanah kas desa kan juga tidak boleh untuk rumah tempat tinggal," imbuh Bayu.
Dia menyampaikan bahwa somasi kedua telah dilayangkan kepada developer pada tanggal 26 September 2022.
Baca juga: Banjir di Kulon Progo, Puluhan Rumah Terendam, 20 Hektar Tanaman Palawija Terancam Rusak
Isi dari somasi tersebut adalah meminta developer untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan.
"Tanggal 26 kalau enggak salah September. Isinya hampir sama. Minta pemberhentian dan tentu saja tidak hanya ini saja kita ingin semua bangunan di tanah kas desa sesuai regulasi," ujar Adi.
Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
"Memang ini menjadi hal yang paling penting agar masyarakat yang menggunakan tanah kas desa, mungkin masyarakat enggak tahu, dengan seperti ini masyarakat bisa tahu. Mungkin mereka jual beli atau apa kan padahal tanah kas desa kan tidak boleh untuk diperjualbelikan," jelas dia.
Adanya temuan ini, ke depan Pemerintah DIY bakal melakukan pengkajian ulang kepada seluruh izin tanah kas desa yang sudah diberikan.
"Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan Pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dari somasi kedua ia sudah mendapatkan tanggapan dari developer, namun belum tahu secara persis jawaban dari developer.
"Yang kedua sudah ada jawaban sudah saya sampaikan ke biro hukum tapi saya belum tahu persis telaahnya gimana belum," ujarnya.