Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Korupsi Dana BOS Rp 299 Juta, Begini Modusnya

Kompas.com - 07/10/2022, 18:47 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan mantan kepala sekolah dan mantan bendahara SMK Swasta di Sleman, DI Yogyakarta, sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 299.960.000 itu, dilakukan dari tahun 2016 hingga 2019. 

Dua tersangka berinisial RD (43) dan NT (61) sudah ditahan di Polresta Sleman. Tersangka RD saat itu adalah mantan kepala sekolah. Sedangkan tersangka NT saat itu merupakan mantan bendahara BOS di sekolah.

"Penyalahgunaan dana BOS periode 2016-2019 di Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sleman. Kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp 299.960.000," kata Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Ditetapkan Tersangka

Kanit IV Tipikor Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama mengatakan terungkapnya kasus korupsi dana BOS ini berawal dari aduan masyarakat pada Januari 2020. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan selama satu tahun lebih. 

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Dia mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah bersama-sama pergi ke bank untuk mengambil dana BOS bagi sekolah mereka. Namun dana tersebut tidak semuanya digunakan untuk kepentingan sekolah. 

Kedua tersangka menyisihkan sebagian uang, kemudian baru menyetorkannya ke sekolah. 

"Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu, lalu sisanya disetorkan ke bendahara sekolah. Dan nominal yang disetorkan ke bendahara itu masih potong lagi, untuk kepentingan pribadi dan dibagi ke tim BOS," ungkapnya. 

Menurutnya dana BOS yang seharusnya diterima SMK swasta tersebut selama periode 2016-2019 sebesar Rp 700 juta. Namun, dana tersebut dikorupsi sebesar Rp 299.960.000.

"Persis angkanya (yang dibagikan ke tim), dia (tersangka) lupa karena dari 2016-2019. Itu kan mereka per semester penarikan dana BOS itu. Mereka tidak bisa memastikan persisnya," urainya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 

Barang bukti yang diamankan yakni 35 dokumen. Kemudian uang sebesar Rp 16.250.000 yang disita dari enam orang guru serta dari tersangka NT sebagai bentuk pengembalian dana BOS.

"Saudari NT ini sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 6.850.000. Perlu kita sama-sama pahami, Pasal 4 Undang-undang Tipikor terkait pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya," ucapnya. (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com