Salin Artikel

Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Korupsi Dana BOS Rp 299 Juta, Begini Modusnya

Dua tersangka berinisial RD (43) dan NT (61) sudah ditahan di Polresta Sleman. Tersangka RD saat itu adalah mantan kepala sekolah. Sedangkan tersangka NT saat itu merupakan mantan bendahara BOS di sekolah.

"Penyalahgunaan dana BOS periode 2016-2019 di Sekolah Menengah Kejuruan di wilayah Sleman. Kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp 299.960.000," kata Waka Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat (7/10/2022).

Kanit IV Tipikor Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama mengatakan terungkapnya kasus korupsi dana BOS ini berawal dari aduan masyarakat pada Januari 2020. Pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan selama satu tahun lebih. 

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

Dia mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah bersama-sama pergi ke bank untuk mengambil dana BOS bagi sekolah mereka. Namun dana tersebut tidak semuanya digunakan untuk kepentingan sekolah. 

Kedua tersangka menyisihkan sebagian uang, kemudian baru menyetorkannya ke sekolah. 

"Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu, lalu sisanya disetorkan ke bendahara sekolah. Dan nominal yang disetorkan ke bendahara itu masih potong lagi, untuk kepentingan pribadi dan dibagi ke tim BOS," ungkapnya. 

"Persis angkanya (yang dibagikan ke tim), dia (tersangka) lupa karena dari 2016-2019. Itu kan mereka per semester penarikan dana BOS itu. Mereka tidak bisa memastikan persisnya," urainya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 

Barang bukti yang diamankan yakni 35 dokumen. Kemudian uang sebesar Rp 16.250.000 yang disita dari enam orang guru serta dari tersangka NT sebagai bentuk pengembalian dana BOS.

"Saudari NT ini sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 6.850.000. Perlu kita sama-sama pahami, Pasal 4 Undang-undang Tipikor terkait pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya," ucapnya. (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/07/184708978/mantan-kepala-sekolah-dan-mantan-bendahara-smk-swasta-di-sleman-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke