YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pengemudi mobil Honda Brio penabrak 10 sepeda motor di Jalan Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, ditetapkan tersangka.
Kasus kecelakaan ini terjadi Selasa (20/9/2022).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Honda Brio.
SCM kurang hati-hati dan kurang konsentrasi saat berkendara.
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Bantul, Brio Tabrak 10 Sepeda Motor, Pengemudi Diduga Panik
Akibatnya, menabrak sepeda motor menyebabkan pengendara terluka, serta diduga dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 321.
Selain itu, lanjut Jeffry, dari keterangan saksi, SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak 1 motor dan 1 sepeda.
Mobil yang akhirnya hilang kendali membanting kanan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor yang melaju searah dengan mobil.
"Oleh karena itu, SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," kata Jeffry dalam keterangan tertulis diterima Rabu (21/9/2022).
Jeffry mengatakan, SCM disangkakan kepada pengemudi pasal berlapis 310 (2 ) dan 312 UU no 22 th 2009 dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
"Untuk Pasal 312 masih didalami terkait hasil penyelidikan unsur lari ataupun sengaja tidak menolong korban, tidak menghentikan kendaraannya atau tidak melaporkan ke polisi," kata dia.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian tidak menahan tersangka namun dikenakan wajib lapor.
"Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertangung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," kata Jeffry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.