Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Brio yang Tabrak 10 Motor dan 1 Sepeda di Bantul Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/09/2022, 17:42 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pengemudi mobil Honda Brio penabrak 10 sepeda motor di Jalan Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, ditetapkan tersangka.

Kasus kecelakaan ini terjadi Selasa (20/9/2022).

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM pengemudi mobil Honda Brio.

SCM kurang hati-hati dan kurang konsentrasi saat berkendara.

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Bantul, Brio Tabrak 10 Sepeda Motor, Pengemudi Diduga Panik

Akibatnya, menabrak sepeda motor menyebabkan pengendara terluka, serta diduga dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 321.

Selain itu, lanjut Jeffry, dari keterangan saksi, SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak 1 motor dan 1 sepeda.

Mobil yang akhirnya hilang kendali membanting kanan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor yang melaju searah dengan mobil.

"Oleh karena itu, SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," kata Jeffry dalam keterangan tertulis diterima Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Bantul yang Libatkan Brio dan 10 Motor, Pengemudi Panik dan Hilang Konsentrasi

Jeffry mengatakan, SCM disangkakan kepada pengemudi pasal berlapis 310 (2 ) dan 312 UU no 22 th 2009 dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

"Untuk Pasal 312 masih didalami terkait hasil penyelidikan unsur lari ataupun sengaja tidak menolong korban, tidak menghentikan kendaraannya atau tidak melaporkan ke polisi," kata dia.

Meski sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian tidak menahan tersangka namun dikenakan wajib lapor.

"Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertangung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," kata Jeffry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Ingin Sampaikan Aspirasi Warga soal Pilkada, Gerindra Sleman Berencana Bertemu Erina Gudono

Yogyakarta
Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Pasar Terban Yogyakarta Direvitalisasi, Pedagang Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com